- Pers Bukan Musuh, Mereka Pilar Keempat Demokrasi yang Tidak Boleh Dibungkam
- Wartawan Diduga Diintimidasi Saat Liput Proyek Siring Sungai Bengaris, Video Beredar di Grup Jurnalis Muara Teweh
- Sidang Sengketa Lahan PT NPR Saksi Akui Ada Rumah Warga Sebelum Tambang Beroperasi
- Ketua GPD Alur Barito Utara Tegaskan Lahan Karendan Sudah Dikelola Warga Sebelum Perusahaan Masuk
- Kisah Julak Ujung, Pedagang Wadai yang Dagangannya Ludes Tiap Sore di Pasar Ramadhan Muara Teweh
- H Nurul Anwar Hadiri Safari Ramadan Pemkab Barito Utara Di Desa Sikui
- Resmikan Masjid Nurul Iman, Bupati Shalahuddin Tekankan Peran Masjid sebagai Pusat Pembinaan Umat
- Bupati Barito Utara Buka Puasa Bersama PAKUWOJO, Pererat Silaturahmi Warga Jawa di Muara Teweh
- Bupati Barito Utara Buka Muscab X Gerakan Pramuka Kwarcab Barito Utara 2026
- Siap Dikritik, Kapolres Barito Utara Ajak Media Kawal Kinerja Kepolisian
Sidang Sengketa Lahan PT NPR Saksi Akui Ada Rumah Warga Sebelum Tambang Beroperasi

BARITONEWS.CO - Muara Teweh – Sidang perkara sengketa lahan dengan nomor 29/Pdt.G/2025/PN.MTW kembali digelar di Pengadilan Negeri
Muara Teweh, Kamis (12/03/2026).
Agenda persidangan kali ini menghadirkan saksi dari masing-masing pihak sekaligus penyerahan bukti tambahan dari penggugat dan tergugat.
Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sugianor, S.H., M.H., didampingi Hakim Anggota M. Riduansyah, S.H. dan Khoirun Naza, S.H., merupakan bagian dari upaya pengadilan mengungkap fakta hukum secara menyeluruh terkait sengketa lahan di kawasan Sungai Karendan, Desa Karendan, Kecamatan Lahei.
Dalam sidang sebelumnya yang berlangsung pada Senin (09/03/2026), pihak tergugat menghadirkan dua orang saksi yakni Ari Sukma dan Yik. Namun dalam persidangan terungkap bahwa saksi Yik memiliki hubungan keluarga dengan Kepala Desa Muara Pari, Mukti Ali, yang juga menjadi salah satu pihak tergugat dalam perkara tersebut.
Karena adanya hubungan keluarga tersebut, majelis hakim memutuskan saksi Yik tidak dapat memberikan keterangan dalam persidangan sesuai ketentuan hukum acara perdata yang mengatur independensi saksi.
Sidang juga dihadiri kuasa hukum tergugat III (Kepala Desa Muara Pari) yakni Damanik, S.H. dan Novri Manik, S.H.
Dalam keterangannya, saksi mantan HRD PT NPR, Rustam Efendi, menyampaikan bahwa perusahaan pernah melakukan sosialisasi di Kecamatan Lahei dengan melibatkan unsur tripika serta mengundang masyarakat terkait rencana pembebasan lahan atau pemberian dana tali asih.
Rustam juga menjelaskan bahwa perusahaan telah dua kali melakukan proses pembebasan lahan atau pemberian dana tali asih untuk lahan seluas sekitar 140 hektare dan 190 hektare.
Namun demikian, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti apakah dana tali asih tersebut benar-benar telah disampaikan kepada masyarakat oleh dua kepala desa yang berada di wilayah tersebut, yakni Desa Karendan dan Desa Muara Pari.
Ia juga menyebutkan bahwa sebelum aktivitas perusahaan berlangsung, di kawasan tersebut telah terdapat permukiman warga, tiga rumah milik Prianto selaku penggugat serta rumah milik Jhon Kenedy.
Saksi lainnya, Muhamad Jamaludin, di hadapan majelis hakim menyampaikan bahwa dirinya mengetahui adanya warga yang menerima dana tali asih dari kepala desa, namun dengan jumlah yang berbeda-beda.
“Ada yang menerima empat juta rupiah, ada juga yang hanya tiga juta rupiah,” ungkap Jamaludin di persidangan.
Menanggapi keterangan saksi tersebut, kuasa hukum penggugat Ardian Pratomo, S.H. menilai bahwa pernyataan saksi menunjukkan adanya pengakuan mengenai keberadaan lahan milik penggugat di dalam wilayah izin usaha pertambangan perusahaan.
“Dari keterangan saksi tadi sudah sangat jelas bahwa ada kesesuaian lahan di kawasan tersebut. Artinya, lahan milik Prianto berada di dalam wilayah izin usaha pertambangan PT NPR,” jelas Ardian.
Ia juga menambahkan bahwa saksi mengakui adanya rumah dan pondok milik masyarakat di kawasan tersebut sebelum aktivitas perusahaan dimulai.
Sementara itu, Ketua GPD Alur Barito Utara, Hison, yang juga salah satu pengelola lahan di kawasan tersebut menyampaikan bahwa lahan masyarakat telah ada dan dikelola jauh sebelum perusahaan melakukan aktivitas eksplorasi.
Menurutnya, masyarakat berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil dengan mempertimbangkan hak-hak warga yang telah lama mengelola lahan tersebut.
Hal senada juga disampaikan Kademangan Adat Majelis Kaharingan Indonesia (MAKI) Kabupaten Barito Utara, Robinson, yang mengaku prihatin terhadap sengketa lahan yang melibatkan masyarakat dan perusahaan.
“Kami dari pihak Kademangan sangat prihatin apabila hak-hak masyarakat yang sudah lama berada di kawasan tersebut diabaikan,” ujarnya.
Sidang perkara sengketa lahan ini dijadwalkan akan kembali dilanjutkan pada agenda persidangan berikutnya dengan pemeriksaan lanjutan guna memperjelas fakta-fakta hukum yang muncul selama proses persidangan.
(Ant)
.png)







