- BPJS Kesehatan Paparkan Strategi Penguatan Kepesertaan dan Layanan JKN di Barito Utara
- Pemkab Barito Utara Perkuat Sinergi Wujudkan Universal Health Coverage
- Buka FBIMBT 2026, Ini Harapan Bupati
- Jalan Koyem Ujung Retak dan Menyempit, Bupati Instruksikan Perbaikan Segera
- Tiga Jembatan Strategis Diyakini Pangkas Waktu Tempuh ke Ibu Kota Kabupaten dan Antar Daerah
- Mewakili Masyarakat Adat, Pj Damang Lahei Desak Kelonggaran Aktivitas Tambang Rakyat Sebelum WPR Terbit
- Klub Muda dengan Semangat Juara, Tiger Of Borneo Mulai Ukir Prestasi di Berbagai Ajang Lari
- Car Free Day Resmi Dimulai, Bundaran Buah Jadi Ruang Sehat dan Silaturahmi Warga
- Komitmen Dalam Mendukung Program Kemandirian Pangan Nasional, Wabup Felix Hadiri PENAS ke XVII
- PENAS XVII Jadi Ajang Strategis Barito Utara Tingkatkan Kapasitas dan Kemitraan Pertanian
Ketua GPD Alur Barito Utara Tegaskan Lahan Karendan Sudah Dikelola Warga Sebelum Perusahaan Masuk

BARITONEWS.CO - Muara Teweh – Fakta keberadaan lahan masyarakat di kawasan Sungai Karendan kembali mencuat dalam sidang sengketa lahan di Pengadilan Negeri Muara Teweh, Kamis (12/03/2026).
Ketua GPD Alur Barito Utara, Hison, menegaskan bahwa lahan yang saat ini disengketakan telah lama dikelola masyarakat jauh sebelum aktivitas perusahaan dimulai.
Hison yang juga merupakan salah satu pengelola lahan di kawasan tersebut menyampaikan bahwa keberadaan pondok-pondok dan ladang milik warga sudah ada sejak lama sebelum perusahaan melakukan eksplorasi di wilayah itu.
Baca Lainnya :
- Kisah Julak Ujung, Pedagang Wadai yang Dagangannya Ludes Tiap Sore di Pasar Ramadhan Muara Teweh0
- H Nurul Anwar Hadiri Safari Ramadan Pemkab Barito Utara Di Desa Sikui0
- Resmikan Masjid Nurul Iman, Bupati Shalahuddin Tekankan Peran Masjid sebagai Pusat Pembinaan Umat0
- Bupati Barito Utara Buka Puasa Bersama PAKUWOJO, Pererat Silaturahmi Warga Jawa di Muara Teweh0
- Bupati Barito Utara Buka Muscab X Gerakan Pramuka Kwarcab Barito Utara 20260
Menurutnya, hal tersebut bahkan diperkuat oleh keterangan salah satu saksi yang dihadirkan oleh pihak perusahaan dalam persidangan.
“Sejak awal sebelum ada perusahaan, sudah ada pondok-pondok masyarakat dan ladang di wilayah itu. Bahkan saat perusahaan akan melakukan pengeboran, mereka sempat meminta izin kepada pemilik lahan,” ungkap Hison.
Ia menilai fakta tersebut menjadi bukti bahwa masyarakat telah lebih dahulu mengelola kawasan tersebut secara turun-temurun sebelum adanya aktivitas pertambangan.
Hison berharap majelis hakim yang memeriksa perkara sengketa lahan ini dapat mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, khususnya terkait keberadaan masyarakat yang telah lama menggarap lahan tersebut.
“Kami berharap majelis hakim dapat memberikan keputusan yang adil dengan mempertimbangkan hak masyarakat yang telah lama mengelola lahan tersebut,” ujarnya.
Sidang sengketa lahan yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Muara Teweh ini terus menjadi perhatian masyarakat, khususnya warga yang mengklaim telah lama menggarap lahan di kawasan Sungai Karendan sebelum aktivitas perusahaan berlangsung.
Sidang akan dilanjurkan kembali dengan agenda penyampaian kesimpulan penyampaian dari para pihak sebelum majelis hakim menentukan jadwal pembacaan putusan
(Ant)
.png)



.jpg)

.jpg)



