- Pers Bukan Musuh, Mereka Pilar Keempat Demokrasi yang Tidak Boleh Dibungkam
- Wartawan Diduga Diintimidasi Saat Liput Proyek Siring Sungai Bengaris, Video Beredar di Grup Jurnalis Muara Teweh
- Sidang Sengketa Lahan PT NPR Saksi Akui Ada Rumah Warga Sebelum Tambang Beroperasi
- Ketua GPD Alur Barito Utara Tegaskan Lahan Karendan Sudah Dikelola Warga Sebelum Perusahaan Masuk
- Kisah Julak Ujung, Pedagang Wadai yang Dagangannya Ludes Tiap Sore di Pasar Ramadhan Muara Teweh
- H Nurul Anwar Hadiri Safari Ramadan Pemkab Barito Utara Di Desa Sikui
- Resmikan Masjid Nurul Iman, Bupati Shalahuddin Tekankan Peran Masjid sebagai Pusat Pembinaan Umat
- Bupati Barito Utara Buka Puasa Bersama PAKUWOJO, Pererat Silaturahmi Warga Jawa di Muara Teweh
- Bupati Barito Utara Buka Muscab X Gerakan Pramuka Kwarcab Barito Utara 2026
- Siap Dikritik, Kapolres Barito Utara Ajak Media Kawal Kinerja Kepolisian
Pers Bukan Musuh, Mereka Pilar Keempat Demokrasi yang Tidak Boleh Dibungkam

BARITONEWS.CO -Dalam negara demokrasi, Pers bukanlah musuh yang harus ditakuti, apalagi dibungkam. Pers justru merupakan bagian penting dari sistem demokrasi yang berfungsi sebagai Pilar Keempat setelah Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif.
Konsep Pilar Keempat Demokrasi atau Fourth Estate sudah lama dikenal dalam pemikiran politik modern. Gagasan ini sering dikaitkan dengan pemikiran tokoh politik Inggris Edmund Burke, yang menilai bahwa Pers memiliki kekuatan besar dalam mengawasi kekuasaan negara.
Jika lembaga Eksekutif menjalankan pemerintahan, Legislatif membuat aturan, dan Yudikatif menegakkan hukum, maka Pers menjalankan fungsi kontrol sosial.
Pers mengawasi jalannya kekuasaan agar tetap berjalan sesuai aturan dan kepentingan masyarakat.
Di Indonesia, fungsi tersebut dilindungi secara hukum melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan bahwa pers memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol sosial.
Salah satu fungsi utama media adalah menjadi Watchdog atau pengawas kekuasaan. Pers berhak menyoroti kebijakan publik, mengkritik penyimpangan, serta membuka informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
Tanpa pengawasan dari Pers, kekuasaan berpotensi berjalan tanpa kontrol. Sejarah di banyak negara menunjukkan bahwa ketika media dibungkam, praktik korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan penyimpangan kekuasaan justru semakin mudah terjadi.
Karena itu, kritik media tidak boleh dipahami sebagai serangan pribadi. Kritik merupakan bagian dari Mekanisme Demokrasi untuk menjaga Transparansi dan Akuntabilitas pemerintahan.
Setiap bentuk Intimidasi, ancaman, atau tekanan terhadap wartawan pada dasarnya bukan hanya serangan terhadap Individu Jurnalis, tetapi juga serangan terhadap kebebasan Pers dan hak publik untuk memperoleh Informasi.
Ketika Wartawan diintimidasi karena menjalankan tugas Jurnalistik, maka yang sebenarnya sedang diancam adalah hak masyarakat untuk mengetahui kebenaran.
Dalam sistem Demokrasi yang sehat, pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan memiliki Mekanisme yang sah untuk menyampaikan keberatan, seperti menggunakan hak jawab atau hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Namun menggunakan intimidasi atau tekanan terhadap media jelas bukan cara yang dibenarkan dalam negara hukum.
Pers bekerja bukan untuk kepentingan pribadi Wartawan, melainkan untuk kepentingan publik. Setiap Informasi yang disampaikan bertujuan agar masyarakat mengetahui apa yang terjadi di sekitarnya, terutama terkait kebijakan pemerintah, proyek pembangunan, hingga penggunaan anggaran negara.
Karena itu, keberadaan pers yang Independen dan Kritis menjadi salah satu Indikator penting Kualitas Demokrasi.
Jika Pers bebas bekerja, maka Transparansi akan terjaga. Namun jika Pers ditekan atau dibungkam, maka masyarakat akan kehilangan salah satu alat kontrol terhadap kekuasaan.
Demokrasi yang sehat membutuhkan Pers yang bebas, Profesional, dan berani menyampaikan fakta kepada publik.
Pers bukan pengganggu pembangunan. Pers justru membantu memastikan pembangunan berjalan secara Transparan, bersih, dan berpihak kepada masyarakat.
Oleh sebab itu, setiap upaya menghalangi kerja Jurnalistik harus dipandang sebagai ancaman terhadap Demokrasi.
Sebab dalam negara Demokrasi, Pers yang bebas bukan masalah, Pers yang dibungkam justru merupakan tanda bahaya bagi kehidupan Demokrasi itu sendiri.
Dan siapa pun yang mencoba membungkam Pers, pada dasarnya sedang mencoba membungkam hak masyarakat untuk mengetahui kebenaran.
(Ant)
.png)







