Bupati Shalahuddin Jelaskan Penurunan Transfer Pusat dan Kenaikan Belanja Daerah

By Redaksi 14 Sep 2026, 07:20:15 WIB Dprd
Bupati Shalahuddin Jelaskan Penurunan Transfer Pusat dan Kenaikan Belanja Daerah

Baritonews.co - Muara Teweh - Bupati Barito Utara H Shalahuddin memberikan penjelasan terkait pemandangan umum Fraksi Karya Indonesia Raya mengenai penurunan transfer dari Pemerintah Pusat dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Barito Utara Tahun Anggaran 2026.

Penjelasan tersebut disampaikan Bupati H Shalahuddin dalam Rapat Paripurna III DPRD Barito Utara, saat memberikan jawaban pemerintah atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Senin (14/09/2026)

Bupati menjelaskan, penurunan transfer dari Pemerintah Pusat sebagaimana telah dijelaskan dalam tanggapan terhadap pemandangan umum Fraksi Aspirasi Rakyat merupakan Dana Desa.

Baca Lainnya :

Menurutnya, Dana Desa tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.

Sementara itu, terkait perubahan belanja daerah yang mengalami peningkatan, Bupati menjelaskan kenaikan tersebut antara lain terjadi pada belanja operasi.

"Hal ini merupakan kenaikan pada belanja operasi yaitu pada komponen belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja subsidi, dan belanja hibah," jelasnya.

Selain belanja operasi, peningkatan juga terjadi pada belanja modal. Menurut Bupati, kenaikan tersebut berkaitan dengan alokasi kegiatan tahun jamak serta pembayaran kewajiban atas pelaksanaan pekerjaan dan perikatan perjanjian kontrak.

Termasuk di dalamnya pembayaran atas kewajiban yang pelaksanaannya melewati tahun anggaran berkenaan, termasuk kewajiban pada Tahun Anggaran 2025.

Bupati menambahkan, perubahan belanja daerah juga mempertimbangkan penyesuaian untuk memenuhi alokasi belanja wajib atau mandatory spending Kabupaten Barito Utara sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

"Perubahan belanja daerah tersebut juga mempertimbangkan penyesuaian untuk memenuhi alokasi belanja wajib atau mandatory spending Kabupaten Barito Utara sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan," katanya.

Di akhir penyampaiannya, Bupati menyampaikan terima kasih atas kesiapan Fraksi Karya Indonesia Raya untuk melanjutkan pembahasan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Pembahasan selanjutnya akan dilakukan melalui rapat gabungan antara Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Dia berharap seluruh tahapan pembahasan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

(Ant)