Penataan Kawasan Kumuh di Tiga Rt Kelurahan Lanjas Resmi Dimulai, Warga Terima Sertifikat Relokasi

By Redaksi 01 Jul 2026, 15:43:30 WIB Barito Kita
Penataan Kawasan Kumuh di Tiga Rt Kelurahan Lanjas Resmi Dimulai, Warga Terima Sertifikat Relokasi

Baritonews.co - Muara Teweh - Groundbreaking ceremony pemancangan tiang pancang pertama sebagai tanda dimulainya proyek pembangunan penataan kawasan kumuh RT.04, RT.05, dan RT.06 Kelurahan Lanjas, pelebaran jalan dan Water Front City dirangkaikan dengan penyerahan sertifikat tanah relokasi bagi masyarakat yang terdampak.

Oleh Bupati Barito Utara, H Shalahuddin didampingi Wabup Felix Sonadie, Sekda Muhli serta jajaran instansi terkait.

Kegiatan yang ditandai dengan penekanan tombol sirene dilaksanakan di lokasi penataan kawasan kumuh, jalan Keladan Kelurahan Lanjas, Rabu (01/07/2026)

Baca Lainnya :


Pada kesempatan tersebut Bupati menyampaikan ucapan terimakasih kepada  seluruh jajaran dinas Perkimtan, pihak kontraktor pelaksana, serta seluruh elemen masyarakat yang telah bersinergi hingga pelaksanaan pembangunan ini dapat direalisasi dengan baik.


Dia juga menyampaikan Pemerintah Daerah berkomitmen untuk menghadirkan tata ruang perkotaan yang bersih, sehat, aman, dan nyaman.


" Kota Muara Teweh sebagai pusat aktivitas ekonomi dan pemerintahan, sudah selayaknya memiliki Infrastruktur yang memadai dan estetika kota yang indah," ucap Bupati


 Dengan adanya proyek penataan kawasan kumuh di kelurahan Lanjas ini, tidak sekadar memperbaiki wajah kota, melainkan secara langsung meningkatkan kualitas hidup, sanitasi, dan kesehatan lingkungan warga setempat.


Terkait pelebaran jalan yang akan dilaksanakan merupakan urat nadi pergerakan ekonomi masyarakat.


"Dengan akses jalan yang lebih lebar dan teratur, mobilitas warga akan semakin lancar dan biaya distribusi barang dapat ditekan. langkaH ini sekaligus menjadi fondasi pengembangan Water Front City (WFC) yang akan menjadikan kawasan tepian sungai kita menjadi ruang publik yang representatif, berdaya tarik dan menjadi kebanggaan warga Muara Teweh," ucap Bupati Optimis.


Dilanjutkan olehnya bahwa penyerahan sertifikat tanah relokasi kepada masyarakat terdampak merupakan bentuk kepastian hukum atas hak milik tanah bagi masyarakat.


Meskipun proses penataan ini pastinya membutuhkan penyesuaian dan pengorbanan, termasuk relokasi tempat tinggal.


Disamping itu Pemkab memastikan bahwa pemkab akan selalu hadir mendampingi masyarakat guna memastikan hak-hak warga terpenuhi demi kehidupan yang lebih layak di masa depan.


Pada kesempatan yang sama Plt Kadis PUPR Barito Utara, H Rody menguraikan beberapa hal.


Disampaikannya Proyek ini dilaksanakan menggunakan dana APBD Tahun Anggaran 2026. Dengan

Total Anggaran sebesar Rp48.550.000.000,- (Empat Puluh Delapan Miliar Lima Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).


 Panjang penanganan yang direalisasikan pada tahun2026 adalah sepanjang 375 meter, dari rencana semula sepanjng 610 meter.


"Jadi tahun ini kita laksanakan pembangunannya dengan dana 48.550.000 itu untuk sepanjng 375 meter terlebih dahulu, dan Insya Allah akan dilanjutkan pengerjaannya di tahun 2027 mendatang yaitu lanjutan pembangunan di Rt 04,05dan 06 Kelurahan Lanjas, juga akan dilaksanakan pembangunan di Karang Jawa," jelas H Rody mengakhiri.

(Ant)