LPKP Barito Utara Soroti Dugaan Pembiaran Tambang Emas Ilegal, Minta Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

By Redaksi 05 Mei 2026, 12:35:50 WIB Daerah
LPKP Barito Utara Soroti Dugaan Pembiaran Tambang Emas Ilegal, Minta Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

Baritonews.co -Muara Teweh – Ketua Lembaga Pemantau Kebijakan Publik (LPKP) Kabupaten Barito Utara, Jhon Kenedy, melontarkan kritik tajam terkait maraknya aktivitas tambang emas ilegal yang hingga kini dinilai belum tersentuh penegakan hukum secara merata.

Jhon mempertanyakan tindak lanjut atas laporan resmi yang telah disampaikannya ke Mabes Polri pada 27 April 2026 lalu dengan bukti konkrit, namun sampai saat ini masih belum ada tanggapan dari pihak polri maupun instansi terkait.


Baca Lainnya :

Dalam laporannya, ia mengungkap adanya puluhan titik tambang emas ilegal, baik yang beroperasi di alur sungai maupun di daratan.


“Dari hasil pemantauan, ada hampir 40 titik aktivitas tambang ilegal. Ini bukan jumlah kecil dan seharusnya menjadi perhatian serius aparat penegak hukum,” tegas Jhon.


Menurutnya, aktivitas tambang di alur sungai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak langsung terhadap keselamatan pelayaran masyarakat. Selain itu, kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dinilai semakin mengkhawatirkan.


“Yang menjadi pertanyaan besar, kenapa aktivitas ini seolah dibiarkan? Padahal jelas melanggar hukum. Ini yang kami soroti,” ujarnya.

Ia juga menyinggung adanya indikasi ketidakkonsistenan dalam penegakan hukum di lapangan. Menurutnya, terdapat lokasi tertentu yang tetap aman beroperasi, sementara di lokasi lain justru dilakukan penindakan.


“Kalau aturan ditegakkan, tegakkan untuk semua. Jangan ada kesan tebang pilih. Jangan sampai hukum terlihat tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas,” kata Jhon.

LPKP, lanjutnya, mendesak aparat penegak hukum untuk bersikap tegas dan transparan dalam menangani persoalan ini. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum yang adil dan merata menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik.


“Kalau memang tidak diperbolehkan, maka semua harus dicegah. Tapi kalau dibiarkan, jangan hanya sebagian yang ditindak. Prinsip keadilan harus dikedepankan,” pungkasnya.

(red)