- BPJS Kesehatan Paparkan Strategi Penguatan Kepesertaan dan Layanan JKN di Barito Utara
- Pemkab Barito Utara Perkuat Sinergi Wujudkan Universal Health Coverage
- Buka FBIMBT 2026, Ini Harapan Bupati
- Jalan Koyem Ujung Retak dan Menyempit, Bupati Instruksikan Perbaikan Segera
- Tiga Jembatan Strategis Diyakini Pangkas Waktu Tempuh ke Ibu Kota Kabupaten dan Antar Daerah
- Mewakili Masyarakat Adat, Pj Damang Lahei Desak Kelonggaran Aktivitas Tambang Rakyat Sebelum WPR Terbit
- Klub Muda dengan Semangat Juara, Tiger Of Borneo Mulai Ukir Prestasi di Berbagai Ajang Lari
- Car Free Day Resmi Dimulai, Bundaran Buah Jadi Ruang Sehat dan Silaturahmi Warga
- Komitmen Dalam Mendukung Program Kemandirian Pangan Nasional, Wabup Felix Hadiri PENAS ke XVII
- PENAS XVII Jadi Ajang Strategis Barito Utara Tingkatkan Kapasitas dan Kemitraan Pertanian
Pemkab Jelaskan Alasan Tak Bisa Bangun Fasilitas di Perumahan

Baritonews.co - Muara Teweh - Pemkab melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Barito Utara menegaskan bahwa Pemerintah Daerah tidak dapat melakukan pembangunan maupun perbaikan fasilitas di kawasan perumahan apabila aset Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) belum diserahkan secara resmi oleh pihak pengembang.
Penjelasan tersebut disampaikan dalam rapat pembahasan Raperda tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman bersama DPRD Kabupaten Barito Utara, Senin (08/06/2026).
Baca Lainnya :
- Penyerahan PSU Jadi Kunci Pemda Mengelola Fasilitas Perumahan0
- Ketua DAD Barito Utara Dukung Penuh Raperda Kelembagaan dan Hukum Adat, Harapkan Selaras dengan Regulasi Provinsi0
- Pj Damang Lahei Apresiasi Inisiatif RDP PETI, Harap Jadi Solusi bagi Penambang Tradisional0
- PT MBSM Barito Utara Ikuti Workshop Nasional PERDASI 2026, Perkuat Transformasi BUMD0
- Perjuangan Pewarta Barito Utara Mengawal Aspirasi Penambang Rakyat Berbuah Hasil, DPRD Setujui RDP PETI0
Pihak Dinas Perkimtan menjelaskan bahwa aturan mengenai penyerahan PSU dibuat untuk memberikan kepastian hukum terkait pengelolaan fasilitas umum di kawasan perumahan.
"Ada ketentuan yang mengatur petunjuk pelaksanaan penyerahan PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah. Penyerahan ini menjadi dasar hukum agar fasilitas yang ada di kawasan perumahan dapat dikelola oleh pemerintah daerah," jelas perwakilan Dinas Perkimtan.
Menurutnya, selama PSU belum diserahkan oleh pengembang maka Pemerintah Daerah tidak memiliki dasar hukum untuk menggunakan anggaran daerah dalam melakukan pembangunan maupun pemeliharaan fasilitas tersebut.
"Pemerintah Daerah tidak bisa melakukan perbaikan jalan lingkungan, drainase, pengelolaan sampah maupun fasilitas lainnya apabila aset tersebut masih menjadi milik pengembang dan belum diserahkan kepada pemerintah daerah," tegasnya.
Dinas Perkimtan juga mengingatkan bahwa setiap pengembang memiliki kewajiban menyerahkan aset PSU dalam waktu paling lama satu tahun setelah pembangunan perumahan selesai.
Setelah penyerahan dilakukan dan aset resmi tercatat sebagai milik pemerintah daerah, maka fasilitas tersebut dapat dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pemeliharaan maupun peningkatan kualitasnya.
"Tujuan penyerahan ini agar fasilitas yang ada di kawasan perumahan sah menjadi aset daerah sehingga dapat dirawat dan ditingkatkan menggunakan anggaran pemerintah demi kepentingan masyarakat," jelasnya.
Melalui Raperda tersebut, Pemerintah Kabupaten Barito Utara berharap seluruh pengembang dapat memenuhi kewajibannya dalam menyerahkan PSU sehingga pelayanan dan pembangunan infrastruktur perumahan dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan.
(Ant)
.png)



.jpg)

.jpg)




