- Gabungan Suku Dayak Das Barito Desak Pemkab Selamatkan Kapal Onrust dan Makam Tua di Lalutung Tour
- Tuyang Maulud Hiasi Semarak Maulid Nabi 1448 H Di Desa Lemo
- Bupati Shalahuddin Bacakan Amanat Ketua Kwarnas di Hari Pramuka ke-65
- Lima Pesan Bupati Untuk Peserta Saat Buka Pesta Siaga Pramuka 2026
- Patih Herman Apresiasi Antusiasme Warga Bintang Ninggi II, Demokrat Komitmen Dekat dengan Masyarakat
- Ketua DPRD Barito Utara Buka Resmi Turnamen Mini Soccer Lemo Cup 2026
- Beri Dukungan Terhadap Kegiatan Keagamaan, Hj Nety Herawati Hadiri Barito Utara Bertablig
- Barito Utara Bertablig, Perkuat Silaturahmi Antara Pemerintah, Ulama dan Masyarakat
- Pemkab DPRD Barito Utara Sepakati Perubahan KUA-PPAS APBD 2026
- Semarakakan HUT ke 81 RI, Ini Himbauan Ketua RT 30 Dermaga Ujung
Dugaan Penipuan Berkedok SPK Perusahaan Rugikan Korban hingga Miliaran Rupiah di Barito Utara

Baritonews.co-Muara Teweh – Kasus dugaan penipuan berkedok Surat Perintah Kerja (SPK) perusahaan mencuat di Kabupaten Barito Utara. Seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial AR alias SC diduga mencatut nama perusahaan Nipindo Group untuk menawarkan proyek kepada sejumlah korban menggunakan dokumen SPK yang belakangan diketahui palsu.
Salah satu korban, AM memberikan keterangan, dia mengaku mengalami kerugian materiil bersama beberapa korban lainnya yang ditaksir mencapai miliaran rupiah. Selain kerugian finansial, para korban juga mengaku mengalami tekanan mental akibat peristiwa tersebut.
Baca Lainnya :
- Titip HP Untuk Rekam Sambutan Bupati Pun Ditolak Rolling Pejabat Barito Utara Tertutup0
- Gowes Pagi Bersama, Bupati Barito Utara Pantau Kebersihan Kota Muara Teweh0
- Apel Gabungan Jadi Momentum Penguatan Budaya Kerja ASN0
“Kerugian kami bukan hanya uang, tetapi juga kepercayaan dan kondisi mental karena persoalan ini,” ujar AM, Senin (01/06/2026)
Menurut AM, dirinya bukan korban pertama dalam kasus tersebut. Ia menyebut sejumlah korban sebelumnya memilih menyelesaikan persoalan secara damai karena minimnya bukti tertulis maupun perjanjian resmi terkait proyek yang dijanjikan.
Kasus ini kini tengah ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barito Utara. Aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap dugaan penipuan yang disebut telah terjadi berulang kali.
AM mengatakan pihaknya telah mendatangi kantor pusat Nipindo Group di Jakarta untuk memastikan keabsahan dokumen proyek yang ditawarkan. Dari hasil konfirmasi tersebut, korban mengaku mendapat keterangan bahwa SPK yang digunakan terduga pelaku tidak dikeluarkan oleh perusahaan (palsu)
“Kami sudah melakukan konfirmasi ke pihak perusahaan dan mendapat penjelasan bahwa SPK tersebut palsu,” katanya.
Sementara itu, korban lainnya berinisial RY mengaku pernah membuat perjanjian dengan terduga pelaku pada Agustus 2025 di Polsek Teweh Tengah. Langkah tersebut dilakukan karena tidak adanya dokumen kerja sama resmi maupun SPK yang dapat dijadikan dasar hukum.
Korban lain mengaku mengalami kerugian hingga harus menjual perhiasan dan kendaraan pribadi untuk menutupi kewajiban pembayaran atas barang-barang yang telah dipesan dalam proyek yang dijanjikan.
Para korban berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas perkara tersebut agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban dengan modus serupa.
“Kami berharap kasus ini dapat diselesaikan hingga tuntas sehingga tidak ada korban-korban baru,” ujar AM.
(Ant)
.png)


.jpg)







