- BPJS Kesehatan Paparkan Strategi Penguatan Kepesertaan dan Layanan JKN di Barito Utara
- Pemkab Barito Utara Perkuat Sinergi Wujudkan Universal Health Coverage
- Buka FBIMBT 2026, Ini Harapan Bupati
- Jalan Koyem Ujung Retak dan Menyempit, Bupati Instruksikan Perbaikan Segera
- Tiga Jembatan Strategis Diyakini Pangkas Waktu Tempuh ke Ibu Kota Kabupaten dan Antar Daerah
- Mewakili Masyarakat Adat, Pj Damang Lahei Desak Kelonggaran Aktivitas Tambang Rakyat Sebelum WPR Terbit
- Klub Muda dengan Semangat Juara, Tiger Of Borneo Mulai Ukir Prestasi di Berbagai Ajang Lari
- Car Free Day Resmi Dimulai, Bundaran Buah Jadi Ruang Sehat dan Silaturahmi Warga
- Komitmen Dalam Mendukung Program Kemandirian Pangan Nasional, Wabup Felix Hadiri PENAS ke XVII
- PENAS XVII Jadi Ajang Strategis Barito Utara Tingkatkan Kapasitas dan Kemitraan Pertanian
Dugaan Penipuan Berkedok SPK Perusahaan Rugikan Korban hingga Miliaran Rupiah di Barito Utara

Baritonews.co-Muara Teweh – Kasus dugaan penipuan berkedok Surat Perintah Kerja (SPK) perusahaan mencuat di Kabupaten Barito Utara. Seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial AR alias SC diduga mencatut nama perusahaan Nipindo Group untuk menawarkan proyek kepada sejumlah korban menggunakan dokumen SPK yang belakangan diketahui palsu.
Salah satu korban, AM memberikan keterangan, dia mengaku mengalami kerugian materiil bersama beberapa korban lainnya yang ditaksir mencapai miliaran rupiah. Selain kerugian finansial, para korban juga mengaku mengalami tekanan mental akibat peristiwa tersebut.
Baca Lainnya :
- Titip HP Untuk Rekam Sambutan Bupati Pun Ditolak Rolling Pejabat Barito Utara Tertutup0
- Gowes Pagi Bersama, Bupati Barito Utara Pantau Kebersihan Kota Muara Teweh0
- Apel Gabungan Jadi Momentum Penguatan Budaya Kerja ASN0
“Kerugian kami bukan hanya uang, tetapi juga kepercayaan dan kondisi mental karena persoalan ini,” ujar AM, Senin (01/06/2026)
Menurut AM, dirinya bukan korban pertama dalam kasus tersebut. Ia menyebut sejumlah korban sebelumnya memilih menyelesaikan persoalan secara damai karena minimnya bukti tertulis maupun perjanjian resmi terkait proyek yang dijanjikan.
Kasus ini kini tengah ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barito Utara. Aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap dugaan penipuan yang disebut telah terjadi berulang kali.
AM mengatakan pihaknya telah mendatangi kantor pusat Nipindo Group di Jakarta untuk memastikan keabsahan dokumen proyek yang ditawarkan. Dari hasil konfirmasi tersebut, korban mengaku mendapat keterangan bahwa SPK yang digunakan terduga pelaku tidak dikeluarkan oleh perusahaan (palsu)
“Kami sudah melakukan konfirmasi ke pihak perusahaan dan mendapat penjelasan bahwa SPK tersebut palsu,” katanya.
Sementara itu, korban lainnya berinisial RY mengaku pernah membuat perjanjian dengan terduga pelaku pada Agustus 2025 di Polsek Teweh Tengah. Langkah tersebut dilakukan karena tidak adanya dokumen kerja sama resmi maupun SPK yang dapat dijadikan dasar hukum.
Korban lain mengaku mengalami kerugian hingga harus menjual perhiasan dan kendaraan pribadi untuk menutupi kewajiban pembayaran atas barang-barang yang telah dipesan dalam proyek yang dijanjikan.
Para korban berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas perkara tersebut agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban dengan modus serupa.
“Kami berharap kasus ini dapat diselesaikan hingga tuntas sehingga tidak ada korban-korban baru,” ujar AM.
(Ant)
.png)



.jpg)

.jpg)




