Petugas Sensus Ekonomi 2026 Sambangi Sekretariat AWPI Barito Utara, Ajak Masyarakat Dukung Pendataan BPS

By Redaksi 07 Agu 2026, 18:33:38 WIB Barito Kita
Petugas Sensus Ekonomi 2026 Sambangi Sekretariat AWPI Barito Utara, Ajak Masyarakat Dukung Pendataan BPS

Baritonews.co - Muara Teweh – Petugas Sensus Ekonomi 2026 (SE2026) dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Barito Utara melaksanakan pendataan di Sekretariat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kabupaten Barito Utara, yang berlokasi di Kelurahan Jingah, Muara Teweh, Jumat (07/08/2026).

Petugas sensus, Nurul Aisyah, S.Pd., didampingi seorang rekannya, disambut langsung oleh Ketua DPC AWPI Barito Utara, Didi Rosyidi, bersama jajaran pengurus dan sejumlah awak media yang sedang berada di sekretariat.

Dalam kunjungan tersebut, Nurul Aisyah melakukan pendataan sesuai prosedur Sensus Ekonomi 2026 dengan mengumpulkan informasi yang diperlukan. Setelah proses pendataan selesai, suasana berubah menjadi lebih hangat ketika para awak media bergantian mengajukan berbagai pertanyaan seputar pelaksanaan sensus.

Baca Lainnya :

Dalam perbincangan tersebut, Aisyah menjelaskan bahwa dirinya merupakan Mitra Statistik yang direkrut oleh Badan Pusat Statistik untuk membantu pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 di lapangan. Sebelum diterjunkan, seluruh petugas telah mengikuti pelatihan intensif selama tiga hari guna memahami metode pendataan, tata cara wawancara, serta penggunaan aplikasi sensus.

Ia menjelaskan, satu petugas bertanggung jawab melakukan pendataan di tiga RT. 

Dalam menjalankan tugas, petugas dibekali surat tugas resmi, surat dukungan dari Bupati Barito Utara, serta surat dukungan dari Gubernur Kalimantan Tengah sebagai bentuk dukungan terhadap pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026.

Menurutnya, sebelum melakukan pendataan di suatu wilayah, petugas selalu mengawali kegiatan dengan meminta izin atau menyampaikan pemberitahuan kepada Ketua RT maupun tokoh masyarakat setempat agar proses pendataan berjalan lancar.

Aisyah mengungkapkan, pelaksanaan pendataan lapangan berlangsung sejak Juli hingga akhir Agustus 2026.

 Saat ditanya mengenai suka dan duka selama bertugas, ia mengaku lebih banyak memperoleh pengalaman yang menyenangkan.

"Yang paling saya rasakan adalah bertambahnya pengalaman, teman, dan saudara. Awalnya tidak saling mengenal, tetapi setelah melakukan kunjungan sensus ke rumah-rumah masyarakat, kami bisa saling mengenal dan menjalin silaturahmi," ujarnya sambil tersenyum.

Sensus Ekonomi 2026 merupakan kegiatan pendataan statistik nasional yang diselenggarakan oleh Badan Pusat Statistik berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik dan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik.

Pendataan SE2026 mencakup seluruh pelaku usaha, mulai dari usaha besar, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), BUMN, BUMD, asosiasi, kelompok usaha, usaha perorangan hingga rumah tangga yang menjalankan kegiatan ekonomi. Melalui kegiatan ini, BPS melakukan pendaftaran dan pencacahan lengkap terhadap seluruh pelaku usaha pada berbagai sektor ekonomi.

Data yang dihasilkan dari SE2026 akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan ekonomi yang lebih tepat sasaran sekaligus menjadi bahan evaluasi berbagai program pembangunan. Bagi pelaku usaha, data tersebut dapat dimanfaatkan sebagai sumber informasi mengenai perkembangan pasar, peluang investasi, serta strategi pengembangan usaha.

Selain itu, hasil Sensus Ekonomi juga menjadi referensi penting bagi akademisi dan peneliti dalam melakukan kajian ekonomi maupun kebijakan publik yang berbasis data. Masyarakat pun akan memperoleh manfaat melalui kebijakan pembangunan yang lebih terarah serta dapat mengakses data hasil sensus untuk berbagai kepentingan.

BPS juga mengajak seluruh masyarakat dan berbagai instansi untuk mendukung pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026, termasuk membantu menyosialisasikan kegiatan tersebut melalui pemasangan spanduk, baliho, banner, maupun media informasi lainnya agar semakin dikenal masyarakat.

BPS menegaskan bahwa seluruh data yang diberikan responden dijamin kerahasiaannya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, sehingga masyarakat tidak perlu ragu memberikan informasi yang benar kepada petugas sensus.

(Ant)