- Gabungan Suku Dayak Das Barito Desak Pemkab Selamatkan Kapal Onrust dan Makam Tua di Lalutung Tour
- Tuyang Maulud Hiasi Semarak Maulid Nabi 1448 H Di Desa Lemo
- Bupati Shalahuddin Bacakan Amanat Ketua Kwarnas di Hari Pramuka ke-65
- Lima Pesan Bupati Untuk Peserta Saat Buka Pesta Siaga Pramuka 2026
- Patih Herman Apresiasi Antusiasme Warga Bintang Ninggi II, Demokrat Komitmen Dekat dengan Masyarakat
- Ketua DPRD Barito Utara Buka Resmi Turnamen Mini Soccer Lemo Cup 2026
- Beri Dukungan Terhadap Kegiatan Keagamaan, Hj Nety Herawati Hadiri Barito Utara Bertablig
- Barito Utara Bertablig, Perkuat Silaturahmi Antara Pemerintah, Ulama dan Masyarakat
- Pemkab DPRD Barito Utara Sepakati Perubahan KUA-PPAS APBD 2026
- Semarakakan HUT ke 81 RI, Ini Himbauan Ketua RT 30 Dermaga Ujung
Kedamangan Lahei Berikan Himbauan Larang Menggunakan Setrum dan Racun Ikan, di Perairan Sungai Lahei

Baritonews.co - Muara Teweh – Kedamangan Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan penangkapan ikan dengan cara yang merusak lingkungan, seperti menggunakan arus listrik (nyetrum) maupun racun atau bahan kimia berbahaya di perairan Sungai Lahei.
Imbauan tersebut disampaikan oleh Penjabat (Pj.) Damang Kepala Adat Kecamatan Lahei, Aryosi Jiono, S.Pd., pada Sabtu (25/07/2026).
Menurutnya, praktik penangkapan ikan menggunakan setrum, aki (accu), maupun racun seperti potas, tiodan, akodan, dan bahan kimia berbahaya lainnya tidak hanya merusak ekosistem sungai, tetapi juga mengancam kelestarian sumber daya perikanan yang menjadi mata pencaharian masyarakat.
Baca Lainnya :
- Jaga Stabilitas Harga dan Ketahanan Pangan, Pemkab Barito Utara Gelar GPM di Teweh Selatan0
- Bupati Barito Utara Pimpin Restocking Benih Ikan di Dam Trinsing, Perkuat Kelestarian Perairan0
- Syukuran HUT ke-55 Bupati Barito Utara Gelar Sholat Hajat dan Doa Bersama0
- Capaian WTP ke-11 Dorong Pembangunan Daerah yang Efektif dan Bermanfaat0
- Bupati Barito Utara Sampaikan Jawaban Pemerintah atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD di Paripurna III0
"Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak melakukan penangkapan ikan dengan cara menyetrum maupun menggunakan racun. Cara-cara tersebut sangat merusak lingkungan dan melanggar aturan yang berlaku," tegas Aryosi Jiono.
Ia menegaskan, apabila ditemukan masyarakat yang melakukan praktik tersebut, maka pelaku akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku, baik berdasarkan hukum positif Republik Indonesia maupun hukum adat yang berlaku di wilayah Kecamatan Lahei.
Selain itu, Kedamangan Kecamatan Lahei juga membuka ruang bagi pelaksanaan kegiatan menangkap ikan secara tradisional yang mengedepankan kearifan lokal, seperti menggunakan akar tuba. Namun, pelaksanaannya harus melalui kesepakatan bersama seluruh desa yang berada di sepanjang alur Sungai Lahei.
Apabila telah disepakati, waktu pelaksanaan kegiatan tersebut akan diumumkan secara luas kepada masyarakat sehingga dapat dilakukan secara tertib dan tetap menjaga kelestarian ekosistem sungai.
Kedamangan Kecamatan Lahei berharap seluruh elemen masyarakat dapat mematuhi imbauan tersebut sebagai bentuk kepedulian bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan, melindungi habitat ikan, serta mewariskan sumber daya alam yang berkelanjutan bagi generasi mendatang.
Imbauan ini juga diminta untuk diteruskan dan disebarluaskan kepada seluruh masyarakat di wilayah Kecamatan Lahei agar dipahami dan dipatuhi bersama.
(Ant)
.png)


.jpg)







