- Gabungan Suku Dayak Das Barito Desak Pemkab Selamatkan Kapal Onrust dan Makam Tua di Lalutung Tour
- Tuyang Maulud Hiasi Semarak Maulid Nabi 1448 H Di Desa Lemo
- Bupati Shalahuddin Bacakan Amanat Ketua Kwarnas di Hari Pramuka ke-65
- Lima Pesan Bupati Untuk Peserta Saat Buka Pesta Siaga Pramuka 2026
- Patih Herman Apresiasi Antusiasme Warga Bintang Ninggi II, Demokrat Komitmen Dekat dengan Masyarakat
- Ketua DPRD Barito Utara Buka Resmi Turnamen Mini Soccer Lemo Cup 2026
- Beri Dukungan Terhadap Kegiatan Keagamaan, Hj Nety Herawati Hadiri Barito Utara Bertablig
- Barito Utara Bertablig, Perkuat Silaturahmi Antara Pemerintah, Ulama dan Masyarakat
- Pemkab DPRD Barito Utara Sepakati Perubahan KUA-PPAS APBD 2026
- Semarakakan HUT ke 81 RI, Ini Himbauan Ketua RT 30 Dermaga Ujung
Dua Terduga Pengedar Sabu di Muara Teweh Berakhir di Tangan Polisi

Baritonews.co -Muara Teweh – Dua pria berinisial RR (27) dan ALF (24) harus berurusan dengan Satresnarkoba Polres Barito Utara usai diamankan saat diduga membawa narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Nanas, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Senin (25/5/2026). Dari tangan keduanya, saat penggeledahan yang disaksikan warga sekitar berinisial MA dan MY,Polisi menemukan empat paket sabu dengan berat bruto mencapai 18,48 gram.
Penindakan oleh Polisi saat kedua terduga pelaku mengendarai sebuah motor.
Baca Lainnya :
- Breakingnews : Pria Satu Anak Ditemukan Tak Bernyawa Di Mess Karyawan0
- Prianto cs Minta Kapolri hingga Presiden Bantu Penyelesaian Konflik Lahan Adat di Desa Karendan0
- Kaban Kesbangpol Hadiri Upacara Harkitnas ke-118, Tegaskan Pentingnya Semangat Persatuan di Era Digital0
- Peringati Harkitnas ke118, Sekda Barut Tekankan Kedaulatan Digital dan Perlindungan Generasi Muda0
- HUT ke 69 Kalteng, Sekda Muhlis Ajak Masyarakat Terus Bergerak Maju0
Sebelumnya Polisi telah mendapat laporan warga akan aktivitas kedua terduga pelaku, menanggapi laporan tersebut Polisi melakukan penyelidikan dan pemantauan di lapangan kemudian langsung melakukan penindakan dan berhasil mengamankan keduanya tanpa perlawanan.
Selanjutnya kedua terduga tersangka
dibawa ke Mapolres Barito Utara guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba.
Barang bukti yang ditemukan yaitu empat paket plastik klip ukuran sedang berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok. lima plastik klip kosong, satu unit handphone, satu unit sepeda motor, dan satu buah kotak rokok.
Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk keseriusan Polres Barito Utara dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
la juga mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
pasal yang disangkakan, Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(Ant)
.png)


.jpg)







